Pasal 9
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: a. Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah; atau b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Utama PT SMI dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah. (3) Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), menyusun dokumen: a. Paket Kebijakan untuk Pinjaman Program; dan/atau b. Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan, yang dikoordinasikan dengan PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. program Pemerintah Daerah yang telah, sedang, dan/atau akan dilaksanakan; b. tahapan pelaksanaan program; c. indikator dan target waktu pencapaian program; dan d. unit penanggungjawab program. (5) Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. perhitungan nilai kegiatan; c. rencana penarikan Pinjaman PEN Daerah; dan d. rencana pembayaran kembali kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
