Pasal 10
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit mencantumkan: a. besaran Pinjaman PEN Daerah; b. jangka waktu Pinjaman PEN Daerah; dan c. penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah.
(2) Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; b. surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (3) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. (6) Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN Daerah.
