Pasal 8
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN target pemberian Pinjaman PEN Daerah yang dilaksanakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah. (2) PT SMI wajib menyampaikan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan permintaan penjelasan kepada PT SMI. (4) Berdasarkan penjelasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PT SMI tidak dapat memenuhi target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menghentikan sebagian atau seluruh pengelolaan dana Pinjaman PEN Daerah kepada PT SMI.
