Pasal 14
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah disertai dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(4) Berdasarkan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. (5) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (6) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (7) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
