PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN...
Pasal 15
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) PT SMI melakukan pemindahbukuan dari rekening PT SMI ke RKUD Daerah penerima Pinjaman PEN Daerah paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Dalam rangka menjaga arus kas pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI pada akhir tahun, pemindahbukuan dana Pinjaman PEN Daerah dari rekening PT SMI ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
