Pasal 13
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. (2) Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI. (3) Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah. (4) Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah pokok Pinjaman PEN Daerah; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jangka waktu Pinjaman PEN Daerah; d. masa tenggang Pinjaman PEN Daerah; e. syarat efektif Pinjaman PEN Daerah; f. tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah; g. tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah; h. jadwal pengembalian Pinjaman PEN Daerah; i. kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; j. biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah; k. biaya provisi; l. ketentuan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah; m. perubahan perjanjian; dan n. penyelesaian sengketa.
(5) Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. (6) Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. (7) Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m dapat dilakukan dalam hal: a. tidak dipenuhinya target dalam Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan; dan/atau b. kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan PT SMI.
