PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 yang telah diperoleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebelum perubahan pengelompokan WPI tersebut, tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan bentuk dan jangka waktu fasilitas yang telah diberikan.
