Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha di WPI berkembang atau WPI potensial I memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat memperoleh fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. b. Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha di WPI potensial II memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat memperoleh fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan peraturan perundang- undangan tersendiri, tidak dapat memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
