PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan...
Pasal 17
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
