PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara...
Pasal 5
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pengeluaran negara dalam rangka: a. pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan; b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.
