PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara...
Pasal 4
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan; dan b. telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
