Pasal 6
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada permohonan pengajuan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan yang disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian
Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar SPM yang dimintakan persetujuan; b. alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; c. nominal kebutuhan dana; dan d. nama bank penerima. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
