Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA BARAT.
Pasal 2
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hari jadi Provinsi Jawa Barat didasarkan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal berdirinya Provinsi Jawa Barat dengan mendasarkan kepada Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, termasuk di dalamnya ialah Provinsi Jawa Barat serta menunjuk R. Sutardjo Kartohadikusumo meniadi Gubernur Jawa Barat pertama.
Pasal 3
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu: a. Kabupaten Bogor; b. Kabupaten Sukabumi; c. Kabupaten Cianjur; d. Kabupaten Bandung; e. Kabupaten Garut; f. KabupatenTasikmalaya; g. Kabupaten Ciamis; h. Kabupaten Kuningan; i. Kabupaten Cirebon; j. KabupatenMajalengka; k. Kabupaten Sumedang; l. Kabupatenlndramayu; m. Kabupaten Subang; n. Kabupaten Purwakarta; o. Kabupaten Karawang; p. Kabupaten Bekasi; q. Kabupaten Bandung Barat; r. KabupatenPangandaran; s. Kota Bogor; (delapan belas) t.Kota... SK No l8ll03 A
NEPUEUT INDONE;IA t. Kota Sukabumi; u. Kota Bandung; v. Kota Cirebon; w. Kota Bekasi; x. Kota Depok; y. Kota Cimahi; z. Kota Tasikmalaya; dan aa. Kota Banjar.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota Bandung.
Pasal 5
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu: a. dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No l8ll04A
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor ll Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 1l Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal SK No l8ll05A Agar
REPUBLIK INDONES]A Agar setiaP orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannYa dalam lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara RePublik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5) Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 181505 A Djaman
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seSuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, YanE berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Jawa Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Desain pengaturan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undar:g tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang- Undang Nomor 22 Tatrun L948 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 181565 A Berkaitan. . .
NEPUBUT INDONESI,A Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas.
