Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal SK No l8ll05A Agar
REPUBLIK INDONES]A Agar setiaP orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannYa dalam lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara RePublik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5) Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 181505 A Djaman
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seSuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, YanE berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Jawa Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Desain pengaturan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undar:g tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang- Undang Nomor 22 Tatrun L948 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 181565 A Berkaitan. . .
NEPUBUT INDONESI,A Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas.
