PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pengorganisasian Diklat dilakukan berdasarkan perencanaan Diklat. (2) Pengorganisasian Diklat di Kementerian merupakan proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi semua sumber daya kediklatan sehingga penyelenggaraan Diklat dapat berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan Diklat. (3) Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal pada Pusat maupun eksternal pada lingkup Kementerian serta semua pihak yang terkait. (4) Pengorganisasian kegiatan Diklat di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh Pusat.
