PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Diklat disusun bahan Diklat. (2) Bahan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rancang bangun pembelajaran mata diklat; b. rencana pembelajaran; c. bahan ajar; d. alat bantu pembelajaran; dan e. bahan-bahan lainnya.
