PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Sumber daya kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. tenaga kediklatan; b. Sarana dan Prasarana; c. peserta Diklat; d. sumber pendanaan; e. instansi, unit organisasi, unit kerja pengirim dan pengguna; dan f. program Diklat. (2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tenaga pengajar; b. pengelola Diklat; c. penyelenggara Diklat; d. pengelola sistem informasi Diklat; e. perancang kurikulum; f. penganalisis kebutuhan diklat; dan g. tenaga kediklatan lainnya.
