PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Penyusunan program Diklat dilaksanakan berdasarkan rencana strategis Pusat. (2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis dan jenjang Diklat; b. kurikulum; c. silabus; dan d. materi Diklat.
