Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Tahap Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan proses penetapan tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat.
(2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam rencana strategis Pusat. (3) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam garis besarnya memuat: a. jenis dan jenjang Diklat; b. jadwal pelaksanaan Diklat; c. target peserta Diklat; dan d. sumber dan rencana kebutuhan biaya. (4) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Kepala Pusat. (5) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada pasal (2) disusun oleh Pusat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat yang dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian dengan memperhatikan masukan dari unit eselon I dan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
