Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Jenis Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Diklat prajabatan; dan b. Diklat dalam jabatan.
(2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Diklat Prajabatan Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II; dan c. Diklat Prajabatan Golongan III. (3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan; b. Diklat teknis; dan c. Diklat fungsional. (4) Diklat kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan tingkat IV; b. Diklat kepemimpinan tingkat III; dan c. Diklat kepemimpinan tingkat II. (5) Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Diklat teknis substantif; dan b. Diklat teknis umum/administrasi dan manajemen. (6) Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Diklat fungsional keahlian; dan b. Diklat fungsional keterampilan. (7) Pedoman penyelenggaraan program Diklat teknis dan fungsional tertentu di bawah pembinaan Kementerian diatur dengan Peraturan Menteri.
