PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 15
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU DIKLAT
(1) Untuk melaksanakan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Diklat, dibentuk komite penjamin mutu. (2) Komite penjamin mutu bertugas melakukan proses penjaminan mutu atas seluruh penyelenggaraan Diklat, meliputi tahap perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. (3) Komite penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat.
(4) Komite penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan usulan Kepala Pusat.
