PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Setiap kegiatan penyelenggaraan Diklat dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Pusat. (3) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilakukan terhadap program Diklat, Sarana dan Prasarana, peserta, penyelenggara, dan tenaga pengajar.
