PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 16
BAB 4 — KERJA SAMA
(1) Pusat dapat melakukan kerja sama Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan instansi pembina dan lembaga Diklat terakreditasi, unit kerja Eselon I Kementerian, satuan kerja di lingkungan Kementerian, lembaga pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swasta, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan.
