PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 31
BAB 5 — HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT
Pemepng Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum diberi hak mengambil tindakan termasuk MEMUTUSKAN sambungan tenaga listrik tanpa ganti rugi: a. dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan tertentu lainnya, sehingga pemanfaatan tenaga listrik akan membahayakan keselamatan umum; b. apabila instalasi tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemanfaatan tenaga listrik.
