PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 32
BAB 6 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
(1) Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh PRESIDEN berdasarkan usul Menteri. (2) Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat; b. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat; c. biaya produksi; d. efisiensi pengusahaan; e. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan; f. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai; g. tersedianya sumber dana untuk investasi.
