PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 30
BAB 5 — HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT
(1) Biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibebankan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga listrik. (2) Ketentuan mengenai biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
