PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 10
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Menteri MENETAPKAN daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
