PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 11
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Koperasi atau swasta yang memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
