PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 9
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya : a. penggunaan utama; b. penggunaan cadangan; c. penggunaan darurat; d. penggunaan sementara.
