PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 13
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN ONLINE
(1) Setiap kapal perikanan dengan ukuran >30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas wajib mengaktifkan transmiter SPKP online. (2) Bukti bahwa kapal perikanan telah mengaktifkan transmiter SPKP online diterbitkan SKAT.
