PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN ONLINE
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan. (2) SKAT berlaku selama 1 (satu) tahun.
