Pasal 12
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN ONLINE
(1) Pemasangan transmiter SPKP online dilakukan oleh penyedia transmiter SPKP online dan/atau pengguna yang disaksikan oleh nakhoda dan Pengawas Perikanan yang hasilnya dituangkan dalam lembar pemasangan transmiter SPKP online. (2) Terhadap kapal perikanan yang telah terpasang transmiter SPKP online, berdasarkan lembar pemasangan transmiter SPKP online diterbitkan surat keterangan pemasangan transmiter SPKP online oleh Pengawas Perikanan. (3) Bentuk dan format lembar pemasangan transmiter SPKP online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan pemasangan transmiter SPKP online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
