PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 11
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN ONLINE
Setiap kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas yang akan mengajukan permohonan SIPI atau SIKPI wajib memasang transmiter SPKP online.
