Pasal 28
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (3) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan keputusan. (4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada: a. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b; b. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c;
c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dengan PPK. (5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan Bantuan Pemerintah sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; f. sanksi; dan g. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
