Pasal 27
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengadaan barang dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS. (5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
