PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pemberian Bantuan Pemerintah di...
Pasal 26
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Penetapan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang atau barang ditetapkan oleh KPA dengan memperhatikan sifat dan karakteristik Bantuan Pemerintah.
