Pasal 25
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh PA. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan d. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (3) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
