Pasal 24
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: a. berita acara serah terima, yang memuat:
- jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
- pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
