Pasal 29
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan: a. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b; b. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) huruf c; c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau tahap I melampirkan: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pengajuan permohonan pembayaran tahap II dan selanjutnya melampirkan: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan
b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (5) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah. (6) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap I disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK. (9) SPP untuk pembayaran tahap II dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan melampirkan: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.
