Pasal 21
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan: a. unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau b. pimpinan lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran dana; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan;
g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; h. sanksi; dan i. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
