Pasal 22
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (2) Pimpinan lembaga kebudayaan dan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) penerima Bantuan Pemerintah mengajukan permohonan pencairan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah. (3) Pimpinan lembaga kebudayaan dan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) penerima Bantuan Pemerintah mengajukan permohonan pencairan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (4) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah.
(5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (6) PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran tahap I melampirkan:
- perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; b. pembayaran tahap II provinsi dan/atau kabupaten/kota melampirkan:
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan
- laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (9) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
