Pasal 20
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran. (4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap. (5) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dapat diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan persyaratan penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (6) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara melalui mekanisme Pembayaran LS kepada: a. rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau b. rekening lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
