Pasal 19
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan
gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS.
