Pasal 18
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada: a. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan b. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (2) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
