Pasal 15
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (2) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana. (3) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.
(4) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah. (5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (6) PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran tahap I melampirkan:
- perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK. b. pembayaran tahap II melampirkan:
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan
- laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (9) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
