Pasal 16
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah. (2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.
