Pasal 14
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai dihasilkan/dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; i. sanksi; dan j. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
