PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA
(1) Upaya Kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi kegiatan: a. diagnosis; dan b. pengobatan malaria. (2) Diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. anamnesis; b. pemeriksaan fisik; c. pemeriksaan laboratorium; d. diagnosis banding malaria tanpa komplikasi; dan e. diagnosis banding malaria dengan komplikasi. (3) Pengobatan malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengobatan malaria tanpa komplikasi; b. pengobatan malaria pada ibu hamil; c. pengobatan malaria berat; dan
d. Surveilans malaria.
