Pasal 10
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI memerlukan koordinasi untuk menjalin jejaring kerja dan kemitraan antara instansi terkait meliputi:
a. logistik malaria; b. meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan; c. meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan; dan d. melakukan skrining terhadap prajurit yang akan melaksanakan tugas dan pasca tugas dari daerah endemik malaria. (2) Pemenuhan kebutuhan logistik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menjalin jejaring kerja dan kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan di tingkat daerah meliputi: a. obat obatan malaria; dan b. bekal habis pakai dalam Penanggulangan Penyakit Malaria. (3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan logistik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan perencanaan sesuai dengan tahun anggaran kepada dinas kesehatan tingkat daerah dan/atau di tingkat pusat. (4) Meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya menjalin jejaring kerja dan kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan tingkat daerah dalam kegiatan: a. pelatihan mengenai Penanggulangan Penyakit Malaria; b. penelitian bersama mengenai malaria; dan c. peningkatan kemampuan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai malaria. (5) Meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan Memorandum of Understanding dan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait. (6) Melakukan skrining terhadap prajurit yang akan melaksanakan tugas dan pasca tugas dari daerah endemik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, merupakan upaya pengurangan risiko penularan malaria. (7) Hasil skrining terhadap prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaporkan kepada komando atas dengan tembusan dinas kesehatan di tingkat daerah.
