PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. Satuan Kesehatan di tingkat pusat; dan b. Satuan Kesehatan di tingkat Komando Utama TNI. (2) Satuan Kesehatan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat pusat. (3) Satuan Kesehatan di tingkat Komando Utama TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah.
